VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi dukungan tugas dan fungsi di bidang hukum dan ketenagakerjaan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Kesepakatan ini mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu pertukaran data dan informasi, pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, penyelenggaraan di bidang kekayaan intelektual, serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Komnas HAM Diminta Kawal Prosedur Pengamanan Aksi Unjuk Rasa oleh Polri
Menaker Yassierli menegaskan MoU tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan ketenagakerjaan nasional.
Ia menyebut kesepahaman ini mendukung agenda prioritas nasional dalam kerangka Asta Cita Presiden RI, terutama pembangunan SDM unggul, produktif, dan berdaya saing.
“Sinergi ini diharapkan mendorong regulasi yang lebih harmonis, peningkatan kepastian hukum, serta hubungan industrial yang kondusif, iklim usaha sehat, dan perlindungan adil bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujarnya.
Baca Juga: Bonus Demografi 2030, Mukhtarudin Tekankan Jalur Migrasi Aman
Menkum Supratman Andi Agtas menambahkan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan langkah strategis lintas sektor.
Ia menekankan pentingnya rencana aksi yang jelas, target terukur, serta mekanisme evaluasi agar implementasi MoU berjalan nyata.
“Kita tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus bergerak menuju aksi nyata. Inilah amanat Presiden, dan inilah harapan masyarakat,” tegasnya.