Surabaya – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim, telah menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu Januari-Juni 2023. Masing-masing yang diamankan ialah MK, SA, HWT, MYS dan APP yang seluruhnya asal Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, melalui pengungkapan ini, pihaknya menegaskan bahwa hal itu merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasar 3 laporan polisi, yakni 2 laporan di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.
Modus yang digunakan para ialah mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15 juta dalam satu bulan. Ternyata, para PMI di sana tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan.