VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Tanpa mengenakan alas kaki atau telanjang kaki, Gus Samsudin datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan oleh Subdit Ditrekrimsus atas aduan masyarakat yang dilakukan pesulap merah terkait pencemaran nama baik, Jumat (12/8/2022).
Di Polda Jatim, Gus Samsudin membawa dua alat bukti berupa video pencemaran nama baik yang dilakukan Marcel Radhival (Pesulap Merah).
“Di video yang menjadi alat bukti tersebut berisi pencemaran nama baik, serta tindakan terlapor yang datang ke tempat Gus Samsudin secara tidak beradab hingga menyebabkan kerugian,” kaya kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno.
Kuasa hukum menyebut, jika pesulap merah akan disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik.
Selain didampingi kuasa hukum, ke Polda Jatim, Gus Samsudin juga didampingi istri.
Sementara itu, terkait adanya penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati oleh Pemkab Blitar, Gus Samsudin membantahnya dan memastikan jika surat tersebut hanya berisi penghentian sementara aktivitas padepokan.