VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat pembukaan rekening penyaluran bantuan sosial (bansos). Proses tersebut berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan keluarga penerima manfaat yang belum memiliki rekening dapat segera menerima bantuan.
Baca Juga: Usai Dicekal KPK, Eks Menag Era Jokowi Mengaku Siap Kooperatif
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, penyaluran bansos dilakukan setiap tiga bulan dengan pedoman data terbaru dari BPS. Menurutnya, dalam proses pemutakhiran data, kerap ditemukan penerima manfaat baru yang belum memiliki rekening.
“Pemutakhiran itu selalu saja kita temukan adanya penerima manfaat baru yang belum memiliki nomor rekening, maka kita membuka rekening bagi keluarga penerima manfaat yang belum memiliki rekening karena kita tahu data ini dinamis,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: KBRI Tokyo Pulangkan Nelayan Belitung yang Hanyut 11 Hari di Laut
Namun, proses pembukaan rekening kolektif selama ini membutuhkan waktu 2–3 bulan karena perbankan harus melakukan verifikasi dan pembersihan data.
Untuk itu, Kemensos dan Himbara mencari solusi agar proses ini lebih cepat, termasuk pembagian kartu penerima manfaat langsung ke rumah.
Selain mempercepat pembukaan rekening, Kemensos juga menghentikan penyaluran bansos kepada 55 ribu penerima anomali yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga anggota TNI-Polri.
“Dari jumlah itu, 55 ribu sudah tidak terima bansos lagi, tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” ujar Gus Ipul.
Penerima anomali ini juga mencakup dokter, dosen, manajer, eksekutif, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
PPATK mencatat 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos.
Kemensos menegaskan penyaluran bansos tetap mengacu pada DTSEN yang akurat dan terbarui, sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang menekankan sinergi antarkementerian dan lembaga.