VOICEINDONESIA,JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senilai Rp5,64 miliar. Santoso menyatakan, pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.
“Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Santoso dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (12/1/2022). Diketahui, laporan Indonesia Club menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.
Santoso juga mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi. Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. “Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham,” tegas politisi Partai Demokrat ini.