Menlu: Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Sepenuhnya Wewenang KPU

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Menlu: Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Sepenuhnya Wewenang KPU

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kemlu tidak memiliki wewenang atau peran apapun dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jadi jangan tercampur aduk seolah-olah itu adalah tugasnya KBRI, bukan. Sama seperti di sini, di sana adalah mirroring dari apa yang dilakukan di tingkat pusat. KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya sama, tapi hanya dilakukan di luar negeri,” ucap Retno pada Rabu.

Seusai dengan hak pilihnya di TPS 156 di Kompleks Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat, Retno mengingatkan bahwa Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.

Baca Juga ; WNI di Rumania Antusias Ramaikan Pemilu 2024

Oleh karena itu, tidak ada pihak lain yang berwenang mengelola proses pemilu selain KPU, termasuk di luar negeri yang wewenangnya telah diwakili PPLN, ujar Retno.

Meski demikian, Retno menjelaskan bahwa perwakilan RI di luar negeri tetap memfasilitasi pelaksanaan pemilu apabila diperlukan, seperti mengizinkan pemungutan suara dilakukan di kedutaan-kedutaan besar RI (KBRI) di luar negeri.

“Ada beberapa (negara) yang jumlah masyarakat (Indonesianya) tidak terlalu banyak, sehingga (pemilu) dapat dilakukan di premisnya KBRI,” kata Menlu Retno.

Di sisi lain, lanjut dia, PPLN tentu harus mencari tempat yang lebih lapang di luar kompleks KBRI apabila jumlah WNI pemilih di suatu negara cukup banyak, seperti di Malaysia.

Baca Juga : Bawaslu Akan Cek Dugaan Pelanggaran oleh PPLN London

Retno juga mengatakan bahwa fasilitas yang disediakan KBRI tersebut adalah untuk memastikan pemilu di luar negeri berlangsung secara lancar.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilihan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (*)

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO