Dittipid PPA-PPO dampingi korban asusila eks Kapolres Ngada

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Dittipid PPA-PPO dampingi korban asusila eks Kapolres Ngada

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri mengatakan tengah mendampingi korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pendampingan itu dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas sosial unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di Kupang, NTT.

“Antara lain dengan melakukan pendampingan terhadap korban selama pemeriksaan, kemudian memberikan bantuan hukum dan perlindungan serta pemeriksaan psikologi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Dittipid PPA-PPO juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kompolnas, hingga Kemensos dalam melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga : Ditjen Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Terlibat Perusahaan Fiktif di Batam

Nurul menyebut pihaknya juga berkoordinasi secara intens dengan Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda NTT. Hal itu untuk memastikan terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

FWLS pada hari Kamis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis. Perbuatan FWLS dinilai berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat.

Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Di samping itu, FWLS terbukti positif menggunakan narkoba saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Divpropam Polri mengenai kasus dugaan asusila yang menjerat dirinya.

Saat ini, FWLS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Adapun, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan pada Senin, 17 Maret 2025. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO