VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR- Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MOU kerjasama tentang perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik dari Indonesia.
Kesepakatan kedua negara tersebut mengemuka hingga ke telinga sponsor dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Tidak sedikit dari sponsor atau dikenal tekong di kalangan masyarakat Lombok itu, telah merekrut dan paspor kan Calon Pekerja Migran (CPMI).
Demikian dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) H. Supardi, saat dijumpai wartawan, usai hearing bersama satgas PMI, di Aula kantor Bakesbangpoldagri Lotim, pada Kamis, (12/05/2022).
Supardi mengatakan mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.
Namun ada pengecualian, atas nota kesepahaman dengan negara tetangga tersebut yaitu sek tidak diperbolehkan mengirim pembantu rumah tangga.
“Memang Malaysia sekarang sudah buka, semua sektor telah dibuka. Kecuali di pekerja rumah tangga,”terangnya.
Selain pekerja rumah tangga, sektor pertanian, perkebunan dan sektor lainnya telah dibuka.
Walaupun telah dibuka, tapi mana perusahaan yang mempunyai Job order sesuai dengan yang dimaksud itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Supardi mengungkapkan hingga saat belum ada satupun P3MI di Lotim yang mempunyai job order ke Malaysia.
Dalam artian belum ada P3MI yang keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia. Dikarenakan belum ada perintah resmi dari pemerintah pusat.
“Makanya hingga saat ini belum ada yang mengajukan untuk mendaftarkan untuk bekerja ke Malaysia,”ungkapnya.
Awal pekan ini kata dia, ada 4 Perkerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), asal Lombok Timur dideportasi dari Malaysia dan telah dipulangkan.
Diketahui, keempat PMIB tersebut di deportasi usai ditemukan pihak imigran dan menjalani hukuman penjara, karena ilegal atau nonprosedural.
Sebab itu, ia menghimbau kepada CPMI dan masyarakat Lotim agar lebih selektif memilih perusahaan penempatan atau P3MI yanga akan dipergunakan.
Kemudian, ia menghimbau kepada CPMI atau calon Tenaga Kerja agar memiliki job order, sesuai dengan kompetensi atau keahlian yang dimiliki.
“Jangan kemudian (CPMI.red) tergiur dengan oknum sponsor yang menawarkan hal yang tidak sesuai. Cek, apakah punya job order apa tida, ” imbau nya.
Masih lanjut Supardi, ia meminta peran Desa untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada CPMI, dengan cara membantu CPMI mengecek kebenaran informasi yang disampaikan sponsor.
Menurut Supardi, hal demikian dapat dilakukan pemerintah Desa saat memberikan atau mengetahui surat izin dari CPMI.
“Jadi cek, pertama PT nya punya izin apa tidak. Kedua punya cabang di NTB atau tidak. Ketiga cek job ordernya. Kalau Petugas Lapangan (PL.red) kan tidak bisa menunjukkan jon ordernya, yang bisa adalah Cabang PT, itu tolong di cek” Pungkasnya.
Bahkan Supardi tidak tangung-tanggung mengatakan, jika pihak Desa ragu dengan keabsahan PT, untuk dapat menanyakan ke Disnakertrans.
“Nah nanti kita tinggal cek di SISKO yang di Disnakertrans,” tutupnya.(Zin)