Surabaya – Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah memberangkatkan sekitar 250 orang lebih ke beberapa negara.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sejak beberapa bulan lalu.
Kemudian, lima orang tersangka, berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Gedung Dittahti Polda Jatim.
Sedangkan, empat orang tersangka lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dilakukan pengejaran.
Tersangka yang berhasil ditangkap itu, pada kasus pertama, yakni berinisial MK dari PT. PBA. Lalu, SA dari PT. SR. Dan, HWT dari PT. AR.
Catatan penyidikan kepolisian. Ketiganya telah berhasil memberangkatkan sekitar 130 orang TKI ilegal ke negara Timur Tengah; Arab Saudi.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan seorang DPO yang kini sedang dilakukan pengejaran dan penangkapan, yakni berinisial JF.
“Ketiga tersangka telah kami tahan. Yang bersangkutan telah melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kemenaker tahun 25 Mei 2015,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, tersangka lain dari kasus kedua, berinisial MYS, yang telah memberangkatkan sekitar 20 orang TKI ilegal.
Dari kasus kedua itu, kepolisian menetapkan tiga orang tersangka berstatus DPO. Yakni, HKL merupakan Dirut PT. DAM sejak tahun 2016, KSL, dan MS.
“Sedangkan 3 orang DPO. Tim kami masih melakukan pengejaran. Berinisial HKL, KSL, dan MS. Mereka telah bekerja sejak tahun 2016,” terangnya.
Dan, tersangka lain dari kasus ketiga, seorang wanita berinisial APP, yang telah memberangkatkan sekitar enam orang TKI di Kamboja, pada tahun ini.
Bahkan, jika tak tertangkap, dalam waktu dekat, tersangka APP bakal memberangkatkan 2 orang
Tercatat pada tahun 2022, telah memberangkatkan 14 orang TKI ke Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.
“Tersangka mendapatkan 1 PMI sebesar Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”
Menurut Totok, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menjalankan bisnis penyaluran TKI atau PMI ilegal tersebut sejak 2016.
Selama itu, mereka menjalankan bisnisnya itu, melalui empat PT yang berbeda-beda. Yakni, para tersangka akan menempatkan agen di beberapa provinsi di Indonesia ataupun di kabupaten yang ada di Jatim, untuk menjaring sejumlah orang yang berminat bekerja sebagai TKI.
Terdapat tersangka yang bertugas sebagai pihak pemberi sponsor, petugas lapangan (PL), petugas akomodasi keberangkatan menggunakan pesawat, dan pimpinan perusahaan.
Semua pihak yang terlibat dalam praktik memperlancar keberangkatan Calon TKI itu, telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan beberapa diantaranya telah ditangkap, dan sisanya DPO.
“Kemudian, pelaku yang ngurus tiket di bandara juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Lalu, direkturnya juga telah kita jadikan tersangka, yang tadi kita sampaikan,”
Biasanya, lanjut Totok, para tersangka akan memberikan iming-iming kemudahan memperoleh pekerjaan selama di negara tujuan para TKI.
Para calon TKI itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerjaan kantoran, atau karyawan sebuah pabrik dengan gaji bulanan yang terbilang fantastis, yakni kisaran Rp10-15 juta.
Totok menerangkan, terdapat dua modus operandi penyaluran calon TKI ilegal yang dilakukan oleh kesembilan tersangka tersebut.
Yakni modus pertama, yakni melanggar Moratorium Kepmenaker 260 tahun 2015, tanggal 25 Mei 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Calon PMI yang direkrut oleh Perusahaan yang menyalurkan PMI tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e).
Dan, membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Bahwa modus operandinya ada 2. Pertama, ada yang melanggar adanya moratorium yang diberangkatkan di kawasan Timur Tengah. Mereka kebanyakan mendapatkan uang dari agen,” katanya.
Modus kedua, para tersangka akan menalangi uang operasional calon TKI selama ditempat karantina hingga ke proses keberangkatan ke negara tujuan.
Setelah berhasil melakukan pemberangkatan calon TKI tersebut. Tersangka akan memperoleh uang upah dari para agen di masing-masing negara tujuan, per orang lima juta rupiah.
“Kedua, yang orang per orang, selain dari agen yang 5 juta tadi. Sementara pemberangkatannya dibiayai sementara oleh pelaku, dengan salah satunya dia menaruh surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang saat ini sedang kami lakukan penyitaan, tapi dalam proses pembuktian perkara,” terangnya.
Totok mengungkapkan, dari ratusan PMI yang terlanjur diberangkatkan secara ilegal oleh para tersangka itu, terbanyak berasal dari daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meliputi Kabupaten Lombok Utara, Tengah, Barat, dan Mataram.
Lalu, Provinsi Jabar, meliputi Cianjur, Pangandaran, Indramayu dan Sukabum. Sedangkan Provinsi Jatim, meliputi Kabupaten Jember, Situbondo, dan Pasuruan.
“Ini berdasarkan proses penyidikan kami,” ungkap Totok.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 tahun 2017 Tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp15 miliar.
“Kami juga kenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. Yaitu Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010,” pungkasnya.
Proses penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Termasuk dengan mengejar empat orang DPO. Dan, juga melakukan pemblokiran terhadap 16 rekening bank milik para tersangka, dengan total nilai Rp17 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus berkaitan dengan TKI merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi hak para TKI
“Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita,” tegas Irjen Toni.(joe)