Pemerhati Jasa Keuangan Masyarakat Minta OJK Periksa Komut Bank Mayapada 

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

Jakarta – Lembaga Pemerhati Jasa Keuangan (LPJKM) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bank Mayapada Internasional Tbk (IDX: MAYA), Dato Sri Tahir terkait dengan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Dewan Pendiri LPJKM Yoga Hermawan menyampaikan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit Bank Mayapada kepada 4 korporasi hingga Rp 23,50 Triliun.

“Ini menjadikan pekerjaan rumah yang besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengungkap kasus tersebut, Berdasarkan data BPK negara mengalami kerugian mencapai Rp 130 triliun lebih. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari OJK segera menangani semua informasi yang menyangkut kinerja Bank Mayapada,” jelas Yoga Hermawan dalam rilisnya yang diterima voiceIndonesia.co (14/7).

Ia menambahkan bahwa adanya kredit macet di Bank Mayapada juga sebagai bentuk kegagalan OJK menjalankan fungsinya yang harus dijadikan bahan evaluasi bersama.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia