Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 WNA Asal Nigeria

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga langgar peraturan keimigrasian.

16 WNA asal Nigeria tersebut diduga lakukan penipuan berupa scamming dan kelebihan masa tinggal (overstay).

WNA tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda yaitu kawasan Pluit, kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading dan Cengkareng Timur.

“Mereka ini ditangkap dari empat lokasi yakni kawasan Pluit, Kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading dan Ruko di Cengkareng Timur,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Selasa (13/08/2024).

Dikutip dari ANTARA, Andika Dwi Gading mengatakan tiga orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit merupakan warga Nigeria berinisial HCI, EPO dan EIJ.

Baca Juga: Imigrasi Bali sasar tempat usaha awasi WNA menyalahgunakan izin tinggal

WNA HCI ini diduga melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan.

“HCI sudah ‘overstay’ dua tahun satu bulan 23 hari atau 784 hari, selain itu dia diduga memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial,” kata dia.

Kemudian pelaku EPO diduga melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki paspor serta melakukan penipuan dengan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Selanjutnya WNA Nigeria berinisal EIJ melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian karena lebih masa tinggal selama satu tahun empat bulan 10 hari atau 498 Hari.

Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P. Napitupulu mengatakan enam WNA asal Nigeria ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk yakni MBI, EFC,OTJ, EHE, OIP dan GCE

“Keenam pelaku ini diamankan karena ‘overstay’ dengan jumlah hari berbeda dan juga melakukan penipuan,” kata dia.

Baca Juga: Wamentan Minta Lahan Tidur Dioptimalkan untuk Penguatan Pangan

Kemudian enam WNA Nigeria juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (9/8) yakni berinisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan dan MIR.
“Keenam orang ini juga ‘overstay’ dengan jumlah hari yang berbeda,” kata dia.

Untuk pelaku OWS, ECB dan MIR diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif.

“Mereka juga diduga terlibat penipuan memanfaatkan aplikasi kencan untuk memperoleh keuntungan secara finansial,” kata dia.

Ia mengatakan 16 WNA asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tindakan administrasi keimigrasian.

“Tiga pria berinisial OWS, ECB dan MIR yang memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai,” kata dia.

Kemudian satu WNA Nigeria HEO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal pada 11 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines tujuan Lagos Nigeria dan selanjutnya dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Selanjutnya satu WNA Nigeria berinisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian dua warga Nigeria inisial EPO dan HCR yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pihaknya melaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif dari tiga orang WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sponsor dari ketiga orang tersebut.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu pengawasan keimigrasian mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara, pengelola apartemen, pengelola kawasan serta masyarakat,” katanya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO