Ditjen Imigrasi dalami koordinator 12 WNA Vietnam diduga PSK di Jakut

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Ditjen Imigrasi dalami koordinator 12 WNA Vietnam diduga PSK di Jakut

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami koordinator yang mengarahkan 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara.

“Untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya (mengoordinasikan, red.) kita lagi pendalaman untuk ke arah sana,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Yuldi, ke-12 WN Vietnam yang telah diamankan tersebut masuk ke Indonesia secara sendiri-sendiri. Mereka masuk menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.

“Mereka masuknya ini sendiri-sendiri, jadi tidak secara rombongan. Seperti orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata, di sini mereka melakukan kegiatan pekerja seks komersial,” ujarnya.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda 9 Calon Penumpang ke Malaysia

Yuldi juga mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini, termasuk dalam hal membongkar pihak yang mengoordinasikan ke-12 WN Vietnam dimaksud.

Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Kemudian, pihak imigrasi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, imigrasi melakukan penindakan di tempat kejadian perkara pada Kamis (12/12). Berdasarkan penindakan, ditemukan bahwa ada 12 warga Vietnam yang menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC).

“Adapun, tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara, yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” imbuh Yuldi.

Seluruh WN Vietnam tersebut dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Oleh sebab itu, mereka dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia untuk kurun waktu dua tahun.

Sementara itu, terkait penegakan pidana terhadap ke-12 WN Vietnam tersebut, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Vietnam.

“Untuk selanjutnya diproses di Vietnamnya sendiri, tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan sana karena ‘kan yang dilakukan adalah tindakannya di Indonesia dengan dikenakan masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal,” ucap Yuldi menjelaskan. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO