Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat.

Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.

“Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor: 0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat Almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR RI dari PAN, karenanya baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar” ungkap Juhdi.

Karena itu pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.

Dalam eksepsi tergugat yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.

Bahwa surat pengunduran saudara Alm. H. Lulung dari Keanggotaan Partai Amanat Nasional dan Anggota DPR RI Fraksi PAN sejak diajukan keSekerariat Jenderal DPR RI setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta cacat hukum/ melanggar AD/ART Partai PPP.

Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR RI Fraksi dari Partai Amanat Nasional.. “Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri” jelas Juhdi Permana dari Kantor Hukum “Juhdiver & Partners”.

Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan, dan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik” ujar Juhdi. Ia menambahkan bahwa pihaknya maupun penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.

“Mengingat dampak politis untuk PPP yang mungkin terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan terancam tidak ikut Pemilu apabila Majelis Hakim menerima gugatan kami, mohon dipikir masak-masak oleh DPP PPP terkait masa depan partai kabah ini” tutup Juhdi. (*)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO