Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Kejaksaan Nyatakan P21 Kasus Tiga WN Bangladesh Imigran Ilegal di Batam

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kasus tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga: SPPI Teken Kerjasama Dengan Tiga Asosiasi Industri Perikanan Taiwan

Dalam kesempatan tersebut, Hajar Aswad menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.

“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” tegasnya.

Baca Juga: Teken MoU dengan Kemenhum, KP2MI: Dukung UMKM Purna PMI

Konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Batam tersebut juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kehadiran pejabat tinggi ini menunjukkan koordinasi yang baik antar institusi penegak hukum dalam penanganan kasus keimigrasian.

Dalam konferensi pers yang sama, Hajar Aswad juga menyampaikan informasi tentang pengamanan seorang WN Kanada berinisial DJM pada 15 Mei 2025. Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.

“WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujar Hajar mengutip langsung dari press release.

Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Operasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090,” tambah Hajar di akhir konferensi pers.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO