VOICEINDONESIA.CO, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menangkap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kali ini, dua warga negara Tiongkok diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dan telah overstay selama 14 hari. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa pada 7 Mei 2025, pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.
“WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Wira Waspada: Imigrasi Batam Ungkap 17 WNA Myanmar Pelanggar Izin Tinggal
Konferensi pers ini juga menyoroti kasus lain yang sedang ditangani, yaitu tiga WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00,” terang Hajar.
Baca Juga: Kejaksaan Nyatakan P21 Kasus Tiga WN Bangladesh Imigran Ilegal di Batam
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan kasus WN Bangladesh tersebut dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam.
Hajar menekankan bahwa operasi gabungan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di daerah perbatasan seperti Batam.
“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam,” tegasnya dalam konferensi pers tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan, Hajar mengimbau masyarakat Kota Batam untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” pungkasnya.