VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian bertujuan untuk memperkuat regulasi keimigrasian yang ada agar lebih responsif terhadap dinamika global dan kebutuhan nasional.
Ia menuturkan imigrasi merupakan salah satu aspek yang sangat strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Kami menyadari bahwa regulasi keimigrasian yang saat ini perlu dilakukan penyesuaian untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika yang terjadi,” kata Silmy dalam acara Dengar Pendapat Publik tentang RUU Keimigrasian yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Dia mengungkapkan terdapat enam perubahan dalam RUU yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut, yakni perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b tentang perizinan keluar Indonesia bagi orang dalam penyelidikan dan penyidikan.