Kantor Imigrasi Madiun awasi 745 WNA tinggal di wilayah kerjanya

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Kantor Imigrasi Madiun awasi 745 WNA tinggal di wilayah kerjanya

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mengawasi sebanyak 745 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada awal tahun 2025.

“Dari jumlah total 745 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh santri, sisanya ada yang merupakan tenaga kerja asing di bidang perindustrian,” ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf dalam keterangannya di Madiun, Sabtu.

Sesuai data Sistem Informasi Geografis Pemetaan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, terdapat beberapa alasan dari 745 WNA tersebut tinggal di Indonesia. Sebanyak 514 orang di antaranya tercatat sebagai santri yang sedang belajar di beberapa pondok, di antaranya Pondok Pesantren Temboro, Desa Karas, Kecamaaan Karas, Kabupaten Magetan.

Baca Juga : Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

Kemudian, sebanyak 84 orang WNA tercatat karena alasan penyatuan keluarga, 57 orang karena alasan affidavit, lalu 18 orang karena sebagai tenaga kerja asing di bidang perindustrian, dan 52 orang karena alasan lainnya. “Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar,” katanya

Adapun, selama melakukan pendidikan, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpanjang.

Terkait pengawasan orang asing, lanjutnya, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Dengan keberadaan tim tersebut, hendaknya tim pora bisa melaporkan ke imigrasi jika ditemukan warga negara asing yang mencurigakan atau janggal.

Sesuai data, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun telah melakukan deportasi terhadap empat WNA yang menyalahi izin tinggal pada tahun 2024.

Empat WNA yang dideportasi yakni dua Warga Negara Malaysia, satu Warga Negara Korea Selatan, dan satu Warga Negara Ukraina.

Keempat WNA itu mengajukan izin tinggal untuk kunjungan keluarga hingga menemui teman maupun saudara di wilayah tersebut. Namun saat dicek, ternyata disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.

Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi. *

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia