Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset
Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

VOICEINDONESIA,JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex. Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saar ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dalam waktu dekat, kata Asep, penyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia