VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Provinsi Lampung teridentifikasi sebagai salah satu wilayah rawan perekrutan pekerja migran ilegal dengan 67 kasus pencegahan calon PMI nonprosedural berhasil digagalkan sepanjang 2023-2025. Data ini menunjukkan tingginya risiko praktik migrasi ilegal di daerah tersebut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyoroti kerentanan masyarakat Lampung terhadap praktik migrasi nonprosedural.
“Temuan ini menunjukkan adanya upaya aktif, namun juga mengindikasikan tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap praktik migrasi ilegal, khususnya melalui jalur-jalur tidak resmi di Lampung,” ungkap Karding saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Karding Desak Aparat Terapkan Pendekatan Adaptif Atasi Pmi Ilegal
Menteri P2MI itu mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat Lampung menjadi sasaran empuk perekrutan ilegal.
“Kerawanan terhadap perekrutan Ilegal terhadap jumlah PMI yang besar, ditambah dengan kondisi sosial, ekonomi yang menantang, menjadikan Lampung daerah sasaran bagi jaringan perekrutan non prosedural, sehingga hal ini harus dicegah dan menjadi perhatian bagi pemangku kepentingan di provinsi ini,” kata Karding.