VOICEINDONESIA.CO, Bantul – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa seluruh notaris di Indonesia kini dapat menerbitkan akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) tanpa harus berstatus sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes. Saya sudah surati Menteri Hukum,” kata Budi Arie dalam acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kalurahan Srimulyo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (15/6).
Kebijakan ini diambil guna mempercepat pembentukan koperasi desa atau kelurahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi Singapura, Perkuat Hubungan Bilateral
Ia menegaskan, seluruh regulasi, termasuk di tingkat daerah, harus mendukung upaya tersebut.
“Kalau perlu relaksasi aturan, kita lakukan demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan malah menghambat,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan pendirian koperasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.
Baca Juga: Bandung Barat Jadi Kantung PMI Ilegal Terbanyak di Jabar
Melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), proses pembentukan koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan wilayah DIY terus digenjot.
Ketua INI Wilayah DIY, Agung Hernin, menyatakan pihaknya siap bekerja ekstra mendukung percepatan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa dan kelurahan agar proses pendirian koperasi berjalan lancar,” ujarnya.

