Menkop Izinkan Semua Notaris Terbitkan Akta Koperasi Desa

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Bantul – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) RI, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa seluruh notaris di Indonesia kini dapat menerbitkan akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) tanpa harus berstatus sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

“Semua notaris boleh mengeluarkan akta kopdes. Saya sudah surati Menteri Hukum,” kata Budi Arie dalam acara Soft Launching Percontohan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kalurahan Srimulyo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (15/6).

Kebijakan ini diambil guna mempercepat pembentukan koperasi desa atau kelurahan sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi Singapura, Perkuat Hubungan Bilateral 

Ia menegaskan, seluruh regulasi, termasuk di tingkat daerah, harus mendukung upaya tersebut.

“Kalau perlu relaksasi aturan, kita lakukan demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai aturan malah menghambat,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan pendirian koperasi yang telah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia