VOICEIndonesia.co, Surabaya Terdakwa Advokat Robert Simangunsong tak bisa berkata banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam lanjutan persidangan perkara penggunaan gelar akademik Magister Hukum (M.H) palsu alias ‘abal-abal’ dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang sidang Tirta 1, Senin (15/7/2024).
Robert Simangungsong menjelaskan setelah dinyatakan lulus dari ‘Undar’ (Universitas Darul Ulum) Jombang tahun 2013, dirinya mulai menggunakan gelarnya, tetapi gelar yang digunakan bukanlah M.H.I (Magister Hukum Islam), melainkan M.H (Magister Hukum).
Pertimbangan terdakwa menggunakan gelar akademik M.H itu adalah karena ia memang berhak untuk menggunakannya.
Agus Budianto, salah seorang JPU bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong berkaitan dengan gelar akademik M.H.I yang diperoleh dari Undar Jombang apakah pernah menggunakan gelar tersebut, Robert Simangungsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar M.H.I itu sekalipun.