VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja gabungan kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya menerima usulan tambahan yang sebelumnya telah disesuaikan bersama Badan Anggaran DPR RI.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Empat Pilar Guru Profesional
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan, dana tambahan itu akan difokuskan pada dua program prioritas.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan,” tuturnya.
Baca Juga: Pesan Menag pada ASN: Jadi Teladan Syukur dan Sabar
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Bappenas menetapkan pagu Kemenag sebesar Rp88,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemenag mengusulkan tambahan Rp126 miliar atau 0,14 persen sehingga total menjadi Rp88,8 triliun.
Nasaruddin menekankan bahwa penambahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama dan meningkatkan kualitas pendidikan agama serta keagamaan.
“Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama,” ucapnya.
