VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai upaya menggairahkan ekonomi di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Menaker usul materi produktivitas masuk kurikulum perguruan tinggi
Adapun rincian besaran UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yaitu, untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680.