Imigrasi Nunukan Deportasi Satu Warga Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melaksanakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia dengan inisial A.B.S.

Deportasi ini dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan pengawasan ketat oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

A.B.S dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: SBMI Audiensi dengan Dubes RI untuk Kamboja Bahas Isu Online Scam

Selain deportasi, ia juga dikenakan tindakan penangkalan. Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada Petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk diterakan izin keluar.

Setelah izin keluar diberikan, petugas kemudian mengawal keberangkatan A.B.S menuju dermaga hingga ia menaiki kapal MV. Mid East yang bertolak menuju Tawau, Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia