SUMSEL,AKUUPDATE.ID-Serikat Pekerja PT Gorby Putra Utama melakukan aksi menutup aktivitas pertambangan dan akses menuju area perusahaan dikarenakan upah yang belum dibayarkan. Aksi tersebut dilakukan pada hari Selasa hingga Rabu ini (17/03).
PT. Gorby Putra Utama merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang terletak di Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat dihubungi dan dimintai keterangan terkait aksi tersebut, Pak Risasdi salah satu pekerja pertambangan mengatakan bahwa aksi ini dilakukan oleh serikat pekerja karena pihak PT Gorby Utama belum membayarkan upah dan rapel sejumlah pekerja.
“Satu bulan setengah dan rapel tahun belum di bayar oleh PT Gorby Putra Utama, ada 80 orang,” katanya.
Menurutnya, langkah ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan.
“Langkahnya menutup aktivitas area perusahaan, Salah satunya menutup akses jalan angkutan batu bara,” ujarnya.
Baca Juga : Hds-Tullah Prioritaskan Perbaikan Jalan di Muratara
Karena seharusnya, pada hari ini perusahaan membayarkan upah tersebut kepada 80 pekerja pertambangan yang hingga saat ini belum menerima upah dan rapel.
Pak Risasdi menegaskan bahwa aksi ini akan dilanjutkan jika masih belum ada kepastian pembayaran upah di hari rabu ini. Namun, hingga sore ini para pekerja belum mendapatkan upah yang dijanjikan akan di transfer hari ini.
“Kata perusahaan berjanji per tanggal hari rabu ini 17 Maret 2021 di bayar. Apabila belum di bayar aksi di lanjut kembali,” tegasnya.
Pak Risasdi mengungkapkan bahwa bukan kali ini saja permasalahan mengenai upah yang tidak dibayarkan terjadi.
“Sudah berkali-kali, setiap bulan. Kadang hampir 3 bulan kami belum menerima gaji,” ungkapnya.
Pak Risasdi berharap untuk ke depannya perusahaan bisa lebih bertanggung jawab dalam menjamin kesetaraan kinerja para pekerja pertambangan yang selama ini bekerja untuk PT Gorby Putra Utama dengan membayar upah sesuai dengan ketentuan waktunya.
“Untuk ke depannya agar gaji karyawan di bayar tepat waktu dan rapel Tahun 2021 selama 6 bulan yang belum dibayar, bisa segera diberikan,” ujarnya.(Sundari)