VOICEIndonesia.co, Surabaya – Dua orang oknum polisi melakukan tuduhan tak berdasar pada seorang wanita di Sidoarjo, wanita berinisal EJ (41thn) warga Sepanjang Sidoarjo dituduh melakukan judi online tanpa sebab.
Kronologinya, menurut EJ, pada Senin (15/07) sore pukul 17.15 wib, saat ia berada di warung kopi (warkop) Perak daerah sepanjang, ia didatangi dua oknum petugas polisi berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“ Naik mobil Inova hitam mas, tapi dua orang yang turun dan ngakunya dari polda, langsung menuduh saya melakukan judi online, atas dasar nomor yang saya pakai ditengarai dipakai untuk judi online.” papar EJ.
Lebih lanjut EJ mengatakan nomor yang dituduhkan oleh polisi tersebut memang dia miliki dan ia pakai, namun nomor handphone tersebut sebenarnya milik mendiang kakak laki-laki EJ yang telah meninggal pada tahun 2023 lalu. Meski demikian nomor tersebut tetap EJ gunakan untuk dicantumkan pada banner iklan rumah yang EJ jual di daerah Sidoarjo.
“ Meski telah dijelaskan, tapi tetep saja mas polisinya gak percaya, malah suamiku yang dituduh pakai nomor itu untuk main judi online,setelah di tunjukan bukti akte kematian kakakku, polisinya baru gak ngotot, dan minta maaf kepada saya.” terang EJ.
Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak DitReskrimsus Polda Jatim belum dapat dikonfirmasi terkait proses dan mekanisme penangkapan pelaku judi online.
Kejadian yang EJ alami bisa saja terjadi pada kita semua, namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mekanisme pihak kepolisian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka pada kasus judi online ?, apakah hanya sebatas kepemilikan nomor handphone yang mencurigakan yang dipakai sebagai dasar penangkapan ?, tentunya tidak sedangkal itu bukan.? (dit/joe)