VOICEIndonesia.co, Surabaya – Dua orang oknum polisi melakukan tuduhan tak berdasar pada seorang wanita di Sidoarjo, wanita berinisal EJ (41thn) warga Sepanjang Sidoarjo dituduh melakukan judi online tanpa sebab.
Kronologinya, menurut EJ, pada Senin (15/07) sore pukul 17.15 wib, saat ia berada di warung kopi (warkop) Perak daerah sepanjang, ia didatangi dua oknum petugas polisi berpakaian preman yang mengaku dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“ Naik mobil Inova hitam mas, tapi dua orang yang turun dan ngakunya dari polda, langsung menuduh saya melakukan judi online, atas dasar nomor yang saya pakai ditengarai dipakai untuk judi online.” papar EJ.
Lebih lanjut EJ mengatakan nomor yang dituduhkan oleh polisi tersebut memang dia miliki dan ia pakai, namun nomor handphone tersebut sebenarnya milik mendiang kakak laki-laki EJ yang telah meninggal pada tahun 2023 lalu. Meski demikian nomor tersebut tetap EJ gunakan untuk dicantumkan pada banner iklan rumah yang EJ jual di daerah Sidoarjo.