VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, waktu yang tersisa hanya sekitar tujuh hari, sehingga pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Program Magang Nasional Andalan Siapkan SDM Unggul
Tito menegaskan, gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi sifatnya ‘dapat’,” ujar Tito.
Baca Juga: Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Mendagri menjelaskan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui sejumlah variabel, salah satunya nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yaitu antara 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Ia menekankan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

