VOICE Indonesia
Nasional

Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA Tersangka Penyelundupan Rohingya

Afifah - VOICEIndonesia.co18 Februari 2025 pukul 11.00 WIB
Polres Aceh Timur Tetapkan 4 WNA Tersangka Penyelundupan Rohingya
Iklan
Temukan lebih banyak
Kejahatan & Keadilan
Berita
Penegakan Hukum

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka penyelundupan sebanyak 264 imigran etnis Rohingya yang mendarat di Desa Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Senin, mengatakan empat WNA yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35). Keempatnya merupakan warga negara Myanmar.

Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

"Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 imigran ilegal etnis Rohingya. Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia," kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, para tersangka menakhodai kapal mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan kompas. Saksi-saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab para tersangka sebagai nakhoda kapal motor yang mereka tumpangi.

"Barang bukti kompas sudah diamankan. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan beberapa ahli, di antaranya imigrasi, ahli hukum pidana internasional, dan hukum pidana untuk menguatkan tindak pidana para tersangka," tuturnya.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya berupaya mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya juga menduga para tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Iklan

Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik terus mengusut kasus lebih lanjut guna mengungkap pihak lainnya yang bertanggung jawab dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh Timur, ujar Adi Wahyu Nurhidayat.

Sebelumnya, sebanyak 264 imigran etnis Rohingya mendarat di pesisir Pantai Alue Bu Tuha, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Dua ratusan imigran tersebut mendarat menggunakan dua kapal motor pada Minggu (5/1) malam.

Dari 264 imigran etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Alue Bu Tuha, tersebut, sebanyak 117 orang di antaranya laki-laki dan sebanyak 147 orang lainnya perempuan.*

Pilihan Redaksi

Ini Bocoran Rencana Penempatan PMI di KuwaitPekerja Migran Indonesia

Ini Bocoran Rencana Penempatan PMI di Kuwait

Afifah·26 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->