VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari PRT Internasional yang jatuh setiap 16 Juni.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa momen peringatan ini harus menjadi tonggak sejarah dalam perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak PRT di Indonesia.
“Mudah-mudahan ini menjadi tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk segera mengesahkan UU PPRT,” ujarnya dalam diskusi publik dan instalasi seni bertajuk Hari PRT Internasional 2025 di Jakarta, Selasa (17/6).
Baca Juga: DPR Pastikan Proses RUU PPRT Akan Inklusif dan Transparan
Menurut Maria, PRT merupakan bagian penting dari sektor kerja perawatan yang memungkinkan peningkatan partisipasi perempuan dalam pasar kerja.
Namun, hingga kini, kelompok ini masih belum diakui secara formal dan belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“PRT masih sangat rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan diskriminasi. Karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Pilar Strategis Kemnaker untuk Selamatkan Pekerja dari Gempuran Disrupsi Digital
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
Hal itu disampaikan langsung dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.
“Saat itu, Presiden menyebut pembahasan RUU PPRT ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan,” tambah Maria.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk segera memulai pembahasan RUU tersebut.
“Minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” ujarnya saat itu, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.