VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 11 ribu kendaraan terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension dan Overload (ODOL) selama tahap sosialisasi program “Indonesia Menuju Zero ODOL” yang saat ini tengah berlangsung.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries, program tersebut sebenarnya telah lama dicanangkan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal.
Melalui evaluasi terbaru, Korlantas melihat momentum saat ini sebagai kesempatan strategis untuk lebih serius dalam menertibkan pelanggaran ODOL di jalan raya.
“Kegiatan ini dilakukan sedikit berbeda dari sebelumnya. Kali ini dimulai dengan tahap sosialisasi selama satu bulan, agar pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi memahami secara menyeluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Aries dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Minggu (16/6/2025).
Setelah tahap sosialisasi, Korlantas akan memasuki fase peringatan. Dalam tahap ini, kendaraan yang terindikasi ODOL akan diberhentikan untuk dilakukan pendataan dan diberikan teguran.
Petugas di lapangan diinstruksikan untuk mendata kendaraan yang melanggar dan mengunggah informasi ke aplikasi khusus, menempelkan stiker bertanggal sebagai tanda pelanggaran dan menyampaikan surat teguran tertulis kepada pengemudi.
“Pendataan harus lengkap. Upload ke aplikasi, tempelkan stiker dengan tanggal, dokumentasikan, dan sampaikan teguran tertulis,” tegas Aries.
Tahap penegakan hukum akan dimulai pada pelaksanaan Operasi Patuh, yang dijadwalkan berlangsung pada 14–27 Juli 2025.
Dalam periode ini, sanksi hukum mulai diberlakukan, baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Mulai 1 Juli, PJR (Patroli Jalan Raya) akan menjadi ujung tombak pelaksanaan penertiban ODOL. Saya minta rekan-rekan PJR menjadi contoh bagi wilayah lain hingga memasuki Operasi Patuh nanti,” kata Aries.
Korlantas menegaskan bahwa pelanggaran ODOL tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.