VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan aturan baru terkait pemberian visa kunjungan indeks C18 bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan kerja di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025, dan resmi berlaku mulai 14 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin kerja oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
“Visa C18 kini berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, satu perusahaan tidak boleh menjamin TKA yang sama lebih dari satu kali dengan visa ini,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Yuldi menjelaskan, permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu masa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang. Untuk pengajuan visa C18, dapat dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Penjamin wajib mendaftarkan akun dan mengunggah dokumen calon TKA, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup (rekening koran tiga bulan terakhir), pasfoto, serta surat undangan uji coba dari instansi terkait.
“Imigrasi tetap memfasilitasi kebutuhan tenaga asing, namun dengan mekanisme yang lebih ketat untuk meminimalkan pelanggaran,” tegas Yuldi.