VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 orang yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyebut penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami berkomitmen menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronald di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Diduga Main Judol, Ribuan Rekening Penerima Bansos di Kepri Diblokir
Dari 190 WNA yang diamankan, pelanggaran terbanyak adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.
Mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria, dengan lokasi penindakan terbanyak di Kelurahan Pasar Baru dan Cempaka Putih.
Ronald menjelaskan, dari total tersebut 97 orang telah dideportasi, sementara sisanya masih menjalani proses pendentensian sebelum dipulangkan ke negara asal.
Baca Juga: Paradigma Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Diubah
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan operasi keimigrasian, termasuk berkoordinasi dengan instansi lain untuk menekan pelanggaran serupa.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum, baik secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring resmi,” tambahnya.