VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal implementasi putusan tersebut.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan
Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar teknis pelaksanaan putusan MK.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas.
Tim pokja ini akan bekerja intensif dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, dan MK sebagai lembaga pemutus perkara.
Baca Juga: Revisi UU Pangan Harus Berlandaskan Prinsip Kedaulatan Pangan
Kajian tersebut ditujukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi polemik.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya.
