VOICEINDONESIA,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah tindak kejahatan online yang dilakukan tahanan di berbagai lapas. Kasus ini pertanda maraknya penggunaan internet dari balik jeruji besi.
“Saat ini pelaku sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (18/1/2022).
Ahmad menjelaskan, salah satu kasus yang sudah terungkap adalah penipuan oleh pelaku berinisial AAS pada September 2021 lalu. AAS mengakses para korbannya melalui aplikasi pencarian teman berbasis lokasi.
“Setelah berkenalan dengan korban atas nama RO, setelah berteman, saling meminta nomor telepon dan nomor Whatsapp, setelah itu yang bersangkutan mengaku sebagai salah satu anggota Polri, kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, AAS berusaha meyakinkan korbannya dengan mengirimkan sejumlah dokumen mutasi penugasan. Setelah dirasa akrab, AAS meminta RO mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama rekannya