VOICEIndonesia.co,Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden.
Presiden juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun. “Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujar Presiden.