Jepara,akuupdate.com – Pada hari kamis (13/08) tepatnya di desa Tubanan, kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah dilokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) didatangi oleh Pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah dengan agenda untuk melakukan Investigasi olah TKP terhadap lahan milik sri wulan adalah warga setempat yang menuntut ganti rugi kepada pihak – pihak yang telah melakukan penyerobotan menguasai lahan miliknya tanpa izin dari yang berhak., menurut penuturan sri wulan atas lahan miliknya tersebut belum pernah ada transaksi jual beli ataupun serah terima dalam bentuk apapun, Tanah miliknya telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1982, kemudian pada tahun 2011 dikuasai oleh pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangkit listrik Jawa – Bali PT. PLN Persero;
Selain itu, kuasa hukum Sri Wulan juga sangat menyayangkan managemen pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Tanjung Jati, Tubanan., terbilang sangat amburadul sehingga banyak sekali mengabaikan hak – hak masyarakat, Pembangunan PLTU Tubanan ini merupakan proyek besar, bakal jadi terbesar se-Asia Tenggara merupakan andalan PT. PLN Persero yang pembangunan dan pengelolaannya melibatkan investor asing, sepatutnya lebih hati – hati terhadap penguasaan hak – hak masyarakat yang terdampak merujuk kepada aturan hukum dan perundang – undangan yang berlaku;
Prinsif pengusaan lahan PLTU ini untuk pembangkit listrik negara merupakan pembangunan untuk kepentingan umum, dengan didasari permintaan izin penetapan lokasi terlebih dahulu oleh pihak yang memerlukan tanah kepada Pemerintahan setempat, kemudian pemerintahan setempat melakukan invetarisasi lahan yang dimaksud melalui kewenangan badan pertanahan nasional baik ditingkat provinsi maupun ditingkat daerah kabupaten/kota, sehingga diperoleh kesepakatan nilai ganti rugi kepada yang berhak;
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh Pt. PLN Persero diselenggarakan dengan system lessor yaitu diserahkan pengelolaannya kepada PT. CENTRAL JAVA POWER, merupakan Perusahaan Investor asing dari negara Jepang didirikan khusus oleh perusahaan Summitomo Corporation untuk pembangunan dan pengelolaan PLTU Tubanan., kami sebelumnya telah meminta klarifikasi pertanggungjawaban kepada pihak – pihak terkait terhadap penguasaan lahan milik klien kami yaitu kepada PT. PLN Persero, PT. Central Java Power dan juga kepada PT. Bumi Jati Power agar memperoleh kejelasan dan kepastian hukum agar memenuhi hak – hak klien kami, namun sangat disayangkan semua pihak yang kami mintakan klarifikasi pertanggungjawabannya tidak memberikan respon yang positip” tutur Teguh Santosa, SH.,(13/08) sebagai Kuasa Hukum mewakili warga dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila;
Diketahui bahwasahnya PLTU Tubanan telah melakukan penguasaan dan pengelolaan diatas lahan tanah sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 seluas 20.237M2 atas nama Sri Wulan dan sebagian besar lagi adalah tanah peninggalan dari orang tuanya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 1976 sehingga total keseluruhan tanah miliknya (Sri Wulan) yang dikuasai oleh PLTU Tubanan saat ini adalah seluas + 84.127 M2 tanpa sepeserpun menerima ganti kerugian;
0 comment
Bikin malu indonesia aja, bukannya indonesia uda merdeka dari penjajahan.. kok maen serobot aja.