KPK Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rp 263,6 Miliar

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) senilai Rp 263,6 miliar. Skandal ini berlangsung sepanjang April 2022 hingga Juli 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pengumuman tersebut di Gedung KPK, Kamis (18/9/2025) malam. Kelima tersangka yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis Ahmad Nasir, Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al-Asyari.

Asep mengungkap modus para tersangka mencari 40 orang untuk dipinjamkan identitasnya sebagai debitur.

Baca Juga: KPK Ungkap Kendaraan Noel Gunakan Pelat Bodong

“BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 Kredit Fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh tersangka MIA. Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” ujar Asep.

Hasil penyidikan menunjukkan debitur fiktif tersebut berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, bahkan pengangguran. Mereka dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per orang untuk meminjamkan nama dan melengkapi dokumen palsu seperti perizinan, rekening koran, foto usaha, hingga laporan keuangan yang dimark-up.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Yaqut Usut Korupsi Kuota Haji

Menurut Asep, proses pencairan kredit berlangsung tanpa pemeriksaan kelengkapan, terutama agunan. Tanah yang dijadikan jaminan dimark-up 10 kali lipat dan baru dilunasi setelah kredit cair.

Dana kredit kemudian dibagi, sebagian ditransfer ke rekening debitur sebelum dialihkan ke rekening Ibrahim, sementara sisanya dikelola pejabat BPR Jepara.

Asep menyebut Ibrahim memberikan uang kepada pejabat BPR yang terlibat.

“JH sebesar Rp 2,6 miliar; IN sebesar Rp 793 juta; AN sebesar Rp 637 juta; AS sebesar Rp 282 juta, dan uang umroh untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO