VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa ini dinilai sebagai upaya mendukung kesejahteraan sosial melalui instrumen keagamaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, peluncuran fatwa tersebut menjadi bentuk dukungan ulama terhadap komitmen negara dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Ia menilai dana keagamaan dapat disinergikan dengan program pemerintah.
“Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Temui PM Kanada, Bahas Kerja Sama hingga Perdamaian Dunia
Ia menjelaskan, negara bertanggung jawab menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, ada sebagian masyarakat yang tidak mampu membayar iuran sehingga perlu dibantu oleh pihak lain.
Prof Ni’am menegaskan, fatwa penggunaan dana ZIS untuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk solidaritas sosial di mana masyarakat yang mampu membantu yang tidak mampu.
Baca Juga: Prabowo Temui Putin di Beijing, Bahas Kerja Sama Teknologi dan Pertahanan
“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen pelayanan dan kemaslahatan dari aspek keagamaan agar bisa memberikan dukungan secara optimal,” katanya.
Guru Besar UIN Jakarta itu menambahkan, sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan bersifat saling menguatkan. Ia menekankan agar pemanfaatan dana ZIS tidak dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya terhadap rakyat.
“MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan ini kemudian melepaskan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat,” tegasnya.
Fatwa MUI tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.