VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional. Terdapat 21 orang yang diamankan dalam kasus ini. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).
Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Industri Rumahan Narkoba Jenis “Happy Water”
“Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” ujar Djuhandani.