VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya mengawal proses antara kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para eks pekerja PT Sritex.
“Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu.
Mengenai jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali, Menaker mengatakan tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terlibat. “Kalau saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari korban PHK),” kata Yassierli.
Baca Juga : Kemnaker Percepat Klaim JHT dan JKP Bagi Eks Pekerja Sritex
“Hampir sebagian besar, dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari serikat pekerja di sana. Sangat luar biasa, terorganisir dengan baik, sangat kondusif, dan itu yang membuat kami tenang juga. Artinya kekhawatiran banyak dari publik itu sebenarnya tidak,” ujar dia menambahkan.