VOICEINDOENSIA.CO, Nunukan – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang yang akan berangkat dengan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan antarnegara, serta untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum terkait pergerakan orang lintas negara.
Kegiatan pemeriksaan dokumen ini dilakukan dengan metode wawancara singkat yang bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan dan memastikan para calon penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan internasional.
Baca Juga: Imigrasi Blitar tahan WNA asal Malaysia karena overstay
Dari hasil pemeriksaan pada Kamis (19/12/2924), petugas Imigrasi berhasil mengidentifikasi 1 (satu) calon penumpang yang terindikasi akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural di luar ketentuan yang berlaku berinisial ILR (Perempuan) Usia 32 Tahun asal Tewaowutung. Akibat temuan ini, keberangkatan calon penumpang tersebut ditunda.