Jakarta – Mendekati pemilu 2024 seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih tidak terkecuali buruh migran di luar negeri.
Hal ini membuat Partai Buruh mencermati pencatatan buruh migran dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan mengungkapkan bahwa buruh migran di luar negeri yang sudah memiliki hak pilih cukup menunjukkan KTP.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menilai pencatatan buruh migran masih berantakan. Oleh karena itu, untuk memasukkan buruh migran ke daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap (DPT), Said Iqbal berpendapat mereka cukup menunjukkan KTP.
“DPS buruh migran ini sangat rawan digunakan untuk terjadinya kecurangan pemilu. Dimana pada saat hari pencoblosan, banyak buruh migran yang tidak datang ke DPS tapi di dalam perhitungan ke KPU Pusat diduga ada kemungkinan terjadi jual beli suara,” kata Said Iqbal, Kamis (21/04).
Selain itu, Parati Buruh juga menyoroti daftar pemilih sementara orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat. Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapatkan pemberitahuan tertulis dari RT atau RK setempat.
“Data orang meninggal dunia yang masih dicantumkan berpotensi menimbulkan kecurangan dalam Pemilu 2023,” kata Said Iqbal.
Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan bahwa daftar pemilih sementara terhadap disabilitas (penyandang cacat) juga harus dicermati karena di tingkat lapangan, pada hari pencoblosan, banyak disabilitas yang tidak menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
“Untuk itu, DPS penyandang cacat perlu dicermati akan terjadi kecurangan,” ungkapnya.
Terakhir adalah daftar pemilih sementara terhadap pemilih yang ada di rumah sakit dan di penjara. Bagi Partai Buruh, ini juga harus dicermati agar tidak ada data yang diselewengkan sehingga terjadi pelanggaran.
Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKKP untuk benar-benar memperhatikan daftar pemilih sementara demu menghindari kecurangan pemilu jual beli suara dalam Pemilu 2023,” kata Said Iqbal.
Partai Buruh akan memperhatikan situasi DPS dan DPT terhadap 4 golongan tersebut di atas, karena jumlah total suara mendekati 30 juta suara. Terlebih, terkait dengan buruh migran, itu adalah potensi suara Parati Buruh dimana mereka sebagai konsituen.