Jakarta – Restitusi atau ganti rugi disebut dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu disampaikan ayah David, Jonathan Latumahina, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut dasar hukumnya, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
Lebih lanjut, dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dijelaskan bahwa restitusi artinya pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.