VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan status 36 bandara di seluruh Indonesia bertaraf Internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025
Keputusan ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada awal Agustus 2025 lalu.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi dikutip dari laman Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: KPK Gandeng Kemenhub Cetak CPNS Berintegritas Sejak Tahap Awal
Penetapan status internasional ini juga dimaksudkan untuk menguatkan industri penerbangan nasional, perdagangan, dan investasi. Pemerintah menargetkan pemerataan ekonomi di seluruh penjuru tanah air melalui aksesibilitas transportasi udara yang lebih luas.
Dari 36 bandara yang ditetapkan, sebagian besar sudah memiliki infrastruktur memadai seperti Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Jawa Timur), dan Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan). Bandara-bandara di wilayah timur Indonesia juga mendapat perhatian khusus dalam penetapan ini.
Baca Juga: Cetak ASN Antikorupsi, KPK-Kemenhub Kolaborasi Gelar Latsar CPNS 2025
Daftar lengkap bandara internasional meliputi wilayah Sumatera seperti Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), hingga Bandara Radin Inten II (Lampung). Wilayah Jawa-Bali mencakup Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kertajati (Jawa Barat), Jenderal Ahmad Yani (Jawa Tengah), dan lainnya.
Kalimantan diwakili enam bandara termasuk Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan) dan Supadio (Pontianak). Kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua juga memiliki perwakilan masing-masing dengan total sembilan bandara internasional.
Menteri Perhubungan memberikan pengecualian khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma yang hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan penerbangan negara. Pembatasan ini berkaitan dengan kapasitas dan lokasi strategis bandara tersebut.
“Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” tegas Menhub.
Pemerintah menetapkan mekanisme evaluasi status bandara internasional setiap dua tahun sekali. Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan mengawasi pelaksanaan keputusan menteri ini untuk memastikan standar internasional terpenuhi.
Setiap pengelola bandara harus memenuhi persyaratan administratif keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Persyaratan tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri dikeluarkan untuk memulai kegiatan penerbangan internasional.