Imigrasi Jaring 312 WNA Bermasalah di Bali

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Badung, Bali – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring sebanyak 312 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Wira Waspada sektor pariwisata periode Januari-Februari 2025 di Bali yang dijamin perusahaan penanaman modal asing (PMA) bermasalah.

“Komitmen kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum seoptimal mungkin di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (21/2/2025).

Ia merinci dalam operasi pertama pada 14-17 Januari 2025, tim gabungan memeriksa sebanyak 267 perusahaan PMA di Bali.

Saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan asing itu sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada November 2024.

Baca Juga: Menteri P2MI: Pahami Cara Bekerja di Luar Negeri Sebelum Penempatan

NIB itu didapatkan melalui proses perizinan daring memanfaatkan Online Single Submission (OSS).

Dari jumlah itu, sebanyak 74 PMA masih aktif menjadi penjamin sebanyak 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian.

Dari 126 WNA itu, sebanyak 15 orang diantaranya sudah dideportasi dan masuk daftar penangkalan serta sisanya sebanyak 111 orang asing lainnya menunggu tindakan serupa.

Dalam operasi kedua pada 17-21 Februari 2025, tim gabungan menjaring 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah dan saat ini mereka sedang tahap pemeriksaan, sehingga total dalam dua operasi yang diadakan bersama kepolisian, kejaksaan dan BKPM itu menjaring 312 orang WNA.

Selain dua operasi tersebut, Imigrasi juga mengawasi 208 WNA di Bali yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif dan sebanyak 48 WNA diantaranya sudah dideportasi.

Baca Juga: Kapolri Tak Permasalahkan Soal Lagu Band Sukatani

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman menjelaskan mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari China, Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan jasa konsultan.

Ia mengungkapkan NIB dari 267 perusahaan itu telah dicabut karena tidak memenuhi komitmen nilai minimal investasi bagi PMA yakni mencapai Rp10 miliar.

“Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan berkelanjutan di seluruh Indonesia utamanya yang memiliki aktivitas tinggi WNA,” ucapnya.

Selain sektor pariwisata di Bali, operasi tersebut juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara.

Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sebanyak 4.656 orang WNA asal China dari 74 perusahaan di Maluku Utara.

Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.*

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO