Ternyata Murah, Ini Harga Pembuatan Paspor

by VOICE Indonesia
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR- Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri, ada salah satu syarat atau dokumen yang harus dimiliki.

Paspor, benar sekali, dokumen ini tentu sudah tidak asing lagi bagi yang sering melakukan perjalanan ke Luar Negeri.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, antara lain nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku Paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan: “Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dijelaskan Kepala Unit Imigrasi Lombok Timur (Lotim) Muhammad Faris Pabittei jenis Paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor biasa, paspor Dinas dan paspor diplomatik. 

Adapun paspor yang digunakan untuk perjalanan umroh, haji, wisata, bahkan untuk bekerja ke luar negeri pun termasuk dalam kategori paspor biasa.

Diterangkan Faris syarat untuk membuat paspor pada umumnya antara lain yaitu E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte atau ijazah atau bisa dengan buku nikah.

“Jadi yang tiga itu bisa dipilih salah satunya, kalau tidak ada akte bisa dengan ijazah, kalau tidak ada ijazah bisa dengan buku nikah, ” Jelas Fariz saat ditemui di kantor nya pada Jumat, (20/05/2022).

Selain syarat umum tersebut, ada syarat khusus yang harus dipersiapkan bagi orang yang mau membuat paspor.

Syarat khusus itu, lanjut Fariz disesuaikan dengan keperluan perjalanan ke Luar Negeri.

Untuk keperluan umroh atau haji, ada syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu rekomendasi dari travel yang akan memberangkatkan. Selain itu harus ada rekomendasi dari Kemenag.

“Sama halnya juga kayak orang ingin bekerja ke Luar Negeri harus ada rekomendasi dari Disnaker dan PT yang akan memberangkatkan sesuai Job order,” terangnya.

Masih lanjut Fariz, di tahun ini, rata-rata masyarakat Lombok Timur mengajukan paspor untuk keperluan umroh, haji dan beasiswa.

Diakui Faris untuk pengajuan paspor kerja ke luar negeri di tahun ini, sudah ada tetapi tidak banyak.

Sementara biaya untuk pembuatan paspor biasa untuk keperluan kerja terbilang murah, bahkan ada yang gratis.

“Kalau paspor untuk kerja yang lewat LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu.red), untuk yang pertama kali itu free atau nol rupiah,” jelasnya.

“Kalau untuk perpanjangan, semua paspor harganya sama, kalau paspor kan harganya Rp 350.000. Semua paspor jenis biasa harganya sama, baik haji, umroh maupun kerja,” tukasnya.Zin

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO