VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita enam mobil dan satu motor terkait kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan tiga mobil dari Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik sudah mengamankan tiga mobil dan satu motor usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA di Kemnaker
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidik mendalami ketujuh kendaraan tersebut terkait ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.