VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita enam mobil dan satu motor terkait kasus dugaan suap/gratifikasi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan tiga mobil dari Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik sudah mengamankan tiga mobil dan satu motor usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA di Kemnaker
“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidik mendalami ketujuh kendaraan tersebut terkait ada atau tidaknya hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Lokasi Baru Terkait Korupsi RPTKA Kemnaker
Sementara itu, ketika wartawan menanya mengenai identitas delapan tersangka yang sudah KPK tetapkan, dia mengatakan akan menyampaikannya pada kesempatan berikutnya.
“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan suap/gratifikasi terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023.