VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pendidikan tinggi tidak hanya mencetak sumber daya manusia (SDM) cerdas secara akademis, tetapi juga membentuk generasi berintegritas.
Pesan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi dengan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Harapannya, para mahasiswa yang hadir di sini dapat menjadi agen perwakilan untuk menularkan semangat antikorupsi kepada rekan-rekan di kampus,” tegas Setyo, yang juga alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi, cikal bakal UMKO.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menambahkan bahwa pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus dilakukan melalui pendekatan trisula pemberantasan korupsi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Pendidikan menjadi fondasi awal agar mahasiswa memahami hukum dan dampak sosial perilaku koruptif. Pendidikan itu juga harus dimulai sejak dini serta dimulai dari lingkungan keluarga,” ujarnya.
Ibnu juga mengingatkan mahasiswa agar waspada terhadap praktik gratifikasi di lingkungan akademik, misalnya pemberian hadiah kepada dosen atau civitas lainnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas Soal OTT Wamenaker: Jika Bersalah, Segera Diganti
“Misalnya gratifikasi yang sering dianggap sepele. Padahal, ini berpotensi besar menjadi jalan masuknya korupsi dan memunculkan benturan kepentingan di kemudian hari,” jelasnya.
Sebagai bekal, KPK mendorong mahasiswa mengamalkan sembilan nilai antikorupsi dengan prinsip “JUMAT BERSEPEDA KK” jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras dalam kehidupan sehari-hari.
Rektor UMKO, Irawan Suprapto, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai penguatan nilai antikorupsi sangat relevan, terutama bagi mahasiswa hukum dan ilmu sosial.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman antikorupsi mahasiswa hukum dan ilmu sosial yang hadir di sini,” ujarnya.
UMKO, lanjut Irawan, berencana memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum perkuliahan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di perguruan tinggi, agar mahasiswa tampil sebagai teladan integritas baik di kampus maupun di tengah masyarakat.