VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), setelah operasi tangkap tangan pada Rabu–Kamis (20–21/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik pungutan liar.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan K3
Ia menegaskan praktik ini sudah berlangsung lama.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” tambahnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, KPK Tekankan Pendidikan Nilai Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.